You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Komisi D Ali Lubis Ingin Edukasi Pengelolaan Sampah Makanan Industri Horeka Ditingkatkan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Legislator Ali Lubis Dukung Pelibatan Pengusaha Horeka Kelola Sampah Mandiri

Legislator Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis mendukung upaya Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan optimalisasi pengelolaan sampah industri hotel, restoran dan kafe (Horeka).

"Berpotensi sekali jika dikelola dengan baik dan maksimal"

Untuk itu, Ali mengingatkan Dinas LH agar meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri Horeka mengenai pentingnya pengelolaan sampah makanan dan manfaatnya bagi lingkungan serta ekonomi.

"Dinas Lingkungan Hidup harus selalu mengingatkan baik itu melalui surat atau menghubungi langsung agar segera melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri," ujarnya, Selasa (11/2).

Dinas LH Dorong Horeka Proaktif Kelola Sampah Sisa Makanan

Menurutnya, sampah makanan memiliki potensi besar sebagai sumber daya yang dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti kompos, biogas, dan ekoenzim.

"Saya melihat sampah makanan sangat berpotensi sekali jika dikelola dengan baik dan maksimal bahkan hasil olahannya bisa untuk menambah Pendapatan Asli Daerah," terangnya.

Ali menjelaskan, untuk memastikan upaya pengelolaan sampah makanan di industri Horeka sejalan dengan upaya pengurangan sampah secara keseluruhan di Jakarta, sangat penting bagi Dinas LH memberikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah agar bisa dilakukan dengan baik.

"Sosialisasinya dimaksimalkan. Misalnya, para pelaku atau pengelola industri Horeka diundang untuk dilakukan sosialisasi mengenai darurat sampah di Jakarta. Saat ini, jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah yang serius di kemudian hari seperti pencemaran air dan lingkungan," ungkapnya.

Ia mengusulkan pemberian sanksi tegas bagi pelaku industri Horeka yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah mandiri. Sebab, sanksi yang ada saat ini hanya berupa teguran lisan hingga tiga kali, sebagaimana tercantum dalam Pergub 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

"Saya meminta kepada Eksekutif, khususnya gubernur terpilih yang akan segera dilantik dapat merevisi pergub tersebut untuk memuat sanksi yang lebih tegas," tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menekankan,l pentingnya pemilahan sampah mudah terurai, material daur ulang, dan residu dalam sektor Horeka.

Ia menyoroti pentingnya pengelolaan food waste, yaitu makanan yang masih layak konsumsi, namun tidak dikonsumsi karena alasan estetika atau kelebihan stok, serta makanan yang tidak habis termakan.

Dinas LH DKI Jakarta telah mengoperasikan Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah mudah terurai yang dapat dimaksimalkan menjadi kompos dan produk lain melalui teknologi biokonversi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1872 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1404 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye872 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye769 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye742 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik